Hal serupa disampaikan anggota Komisi II, Wong Cun Sen. Katanya, tugas DPRD Medan untuk memediasi.
” Ini tentunya terkait UU ITE. Harusnya diselesaikan di sana dengan merunut Undang-Undang yang ada. Karena kami anggota DPRD, tugasnya hanya memediasi,” katanya.
Sesaat sebelum Ratu Entok buka suara mengenai laporan yang dimasukkan PPNI ke Polda Sumut, sempat terjadi cek cok antara pengacara Ratu Entok dan anggota Dewan.
Di mana, anggota DPRD Medan melarang pengacara untuk berbicara karena RDP merupakan wadah untuk Ratu Entok langsung yang berbicara.
” Bapak tidak ada hak berbicara di sini, karena kami tidak mengundang pengacara. Kami hanya mengundang Ratu Entok dan PPNI, bukan pengacara. Ini bukan pengadilan, ini mediasi, dengar pendapat, musyawarah,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik.
Diketahui, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara (PPNI Sumut) ke Polda Sumut.
Postingan Ratu Entok di media sosial dianggap telah menghina profesi perawat, karena menyamakan perawat dengan tong sampah.
D|Mdn-gur