DPRD Medan RDP Konflik Ratu Entok dan PPNI Sumut

Senin, 3 Mei 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Konflik antara Ratu Entok atau Ratu Talisha dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan. 

Dalam kesempatan itu, DPRD Medan ternyata baru tahu, jika Ratu Entok alias Ratu Talisha sudah dilaporkan ke Polda Sumut. 

“Saya kan sudah dilaporkan ke Polda oleh PPNI, jadi izinkan pengacara saya berbicara untuk meluruskan kejadian yang ada,” kata Ratu Entok saat dipersilakan untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus terkait dalam RDP, Senin (3/5/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD PPNI Sumut , Jefri Banjarnahor dan seluruh perawat mewakili dari masing-masing rumah sakit di Medan.

Menanggapi hal ini, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengatakan RDP seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda,” ujar Sudari.

BACA JUGA:  Natal Pemprov Sumut Diharapkan Perkuat Integritas ASN Sumatera Utara

Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.

“Kalau misalnya laporan itu dicabut oleh DPP PPNI bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum,” kata Sudari.

Sedangkan , Jeffri Banjarnahor mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan pihak DPP PPNI.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi II, Wong Cun Sen. Katanya, tugas DPRD Medan untuk memediasi.

” Ini tentunya terkait UU ITE. Harusnya diselesaikan di sana dengan merunut Undang-Undang yang ada. Karena kami anggota DPRD, tugasnya hanya memediasi,” katanya.

Sesaat sebelum Ratu Entok buka suara mengenai laporan yang dimasukkan PPNI ke Polda Sumut, sempat terjadi cek cok antara pengacara Ratu Entok dan anggota Dewan.

BACA JUGA:  Bus Tabrak Truk, Empat Tewas di Tol Medan-Tebing Tinggi

Di mana, anggota DPRD Medan melarang pengacara untuk berbicara karena RDP merupakan wadah untuk Ratu Entok langsung yang berbicara.

” Bapak tidak ada hak berbicara di sini, karena kami tidak mengundang pengacara. Kami hanya mengundang Ratu Entok dan PPNI, bukan pengacara. Ini bukan pengadilan, ini mediasi, dengar pendapat, musyawarah,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik.

Diketahui, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara (PPNI Sumut) ke Polda Sumut.

Postingan Ratu Entok di media sosial dianggap telah menghina profesi perawat, karena menyamakan perawat dengan tong sampah.

D|Mdn-gur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB