Medan-Mediadelegasi: DPRD Kota Medan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima menjadi Perda melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Selasa (25/10).
Keterangan pers Diskominfo Kota Medan, menyebutkan, penetapan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Wali Kota Medan dalam pidatonya mengapresiasi pimpinan, anggota, pansus DPRD Kota Medan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas ranperda tersebut.
“Adapun tiga lokasi PKL ranperda ini, yakni zona merah bebas kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning diizinkan kegiatan/aktivitas PKL sifat bersyarat, dan zona hijau diperuntukkan bagi PKL dengan penataan jenis dagang,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Hendri Duin Sembiring, menjelaskan laporan pembahasan pansus, dan delapan fraksi DPRD Medan menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib,” katanya.
Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata.
Hendri menambahkan, keberadaan Perda PKL ini menguntungkan para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“PKL yang berjualan zonasi yang telah ditetapkan akan merasa nyaman, tidak diganggu petugas Satpol PP, karena sudah ada Perdanya,” ucap dia.
Bagi Pemkot Medan, lanjutnya, akan mendapat tambahan penerimaan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pedagang.
“Kemudian, lokasi di zonasi PKL tersebut akan ditata seindah mungkin, sehingga membuat betah para pengunjung,” tuturnya.
Disebutkannya, Medan merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan Perda PKL.
Hendri menekankan, penetapan Perda mengenai zona PKL tersebut hendaknya segera disusul dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). D|rel