DPRD Medan Tetapkan Perda Zonasi Pedagang Kaki Lima

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang kaki lima memadati sisi kiri dan kanan badan jalan.  Foto:  Ilustrasi

Pedagang kaki lima memadati sisi kiri dan kanan badan jalan. Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: DPRD Kota Medan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima menjadi Perda melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Selasa (25/10).

Keterangan pers Diskominfo Kota Medan, menyebutkan, penetapan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Wali Kota Medan dalam pidatonya mengapresiasi pimpinan, anggota, pansus DPRD Kota Medan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas ranperda tersebut.

“Adapun tiga lokasi PKL ranperda ini, yakni zona merah bebas kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning diizinkan kegiatan/aktivitas PKL sifat bersyarat, dan zona hijau diperuntukkan bagi PKL dengan penataan jenis dagang,” ujar Bobby.

BACA JUGA:  Relawan Parhobas Total Dukung Bobby Nasution: Usul Tes Urine Mendadak, Jadwal Hanya Diketahui Gubernur

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Hendri Duin Sembiring, menjelaskan laporan pembahasan pansus, dan delapan fraksi DPRD Medan menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Ranperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib,” katanya.

Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata.

Hendri menambahkan, keberadaan Perda PKL ini menguntungkan para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“PKL yang berjualan zonasi yang telah ditetapkan akan merasa nyaman, tidak diganggu petugas Satpol PP, karena sudah ada Perdanya,” ucap dia.

BACA JUGA:  Ijeck Ingatkan Maksimalkan Kebaikan di Akhir Ramadhan

Bagi Pemkot Medan, lanjutnya, akan mendapat tambahan penerimaan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pedagang.

“Kemudian, lokasi di zonasi PKL tersebut akan ditata seindah mungkin, sehingga membuat betah para pengunjung,” tuturnya.

Disebutkannya, Medan merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan Perda PKL.

Hendri menekankan, penetapan Perda mengenai zona PKL tersebut hendaknya segera disusul dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). D|rel

4 tanggapan untuk “DPRD Medan Tetapkan Perda Zonasi Pedagang Kaki Lima”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB