DPRD Tapsel Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD 2019 Jadi Perda

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH saat menandatangani Ranperda menjadi Perda pada sidang Paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Tapsel 2019. Foto: D|Ist

Tapsel-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Selasa kemarin.

Persetujuan Dewan tersebut ditindak lanjuti dengan Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan Dewan dengan nomor 170/3/KPTS/2020 dan No. 188.45/284/KPTS/2020, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019.

Realisasi anggaran tahun 2019 adalah, pendapatan Rp1.470.737.329.892,03. Belanja dan Transfer Rp1.463.791.932.223,89. Surplus/defisit menjadi Rp6.945.397.668,14.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pembiayaan untuk penerimaan Rp117.550.699.893,48, Pengeluaran Rp19.003.909.961,00. Sehingga ada surplus/defisit menjadi Rp98.546.789.932,48.

Pantauan awak media, pelaksanaan paripurna kali ini, berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilihat pada rapat paripurna di tengah Pandemi Covid-19, sidang Dewan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan seperti Peserta memakai masker, cuci tangan (sebelum memasuki ruangan), cek suhu badan dan menjaga jarak.

Pos terkait