Dr. Maruli Siahaan dilantik sebagai Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dr. Maruli Siahaan  dilantik  sebagai Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029

Dr. Maruli Siahaan dilantik sebagai Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029

Jakarta-Mediadelegasi: Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. Diangkat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Fraksi P.golkar menghadiri Upacara Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029.

Yang dilaksanakan di Ruang Delegasi Pimpinan MPR RI Plaza Gedung Nusantara V, Lt 2 Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Jakarta.Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam kesempatan ini yang dilantik sebagai Anggota MPR RI Pergantian Antar Waktu diantaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.MH mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Sumatera Utara I
– Ir. Anang Susanto Suhendra,M.Si mewakili Partai Golongan Karya Pemilihan Jawa Barat II
– Andhika Satya Wasistho mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jawa Tengah II
– Fransiscus Maria Agustinus Sibarani mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I.

BACA JUGA:  Ayu Chairun Nurisa Ditahan Atas Laporan Ashanty, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

 

Karir politik Maruli Siaahan di Partai Golkar ia mulai sejak pensiun dari kepolisian. Maruli Siahaan kelahiran Lobu Siregar, Siborongborong Tapanuli Utara, 3 April 1961 itu, terakhir menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divhukum Polri pada 2019.

Sebelumnya ia pernah menempati sejumlah jabatan strategis di kepolisian, di antaranya Kasat Reskrim Poltabes Medan, Kabag Bindiklat Polda NTT, Kasat I Dit Reserse Polda NTT, Kanit Dit Narkoba Polda Jatim, Kasubdit IV/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, Wadirreskrimsus Polda Sumut Wadirreskrimum Polda Sumut, dan Kabidkum Polda Sumut.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru