Dua ASN Humbahas Terciduk Pesta Sabu di Dalam Mobil, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dua oknum ASN ditangkap Satres Narkoba Polres Humbahas saat pesta sabu di dalam mobil. (Foto: Ist)

Ilustrasi dua oknum ASN ditangkap Satres Narkoba Polres Humbahas saat pesta sabu di dalam mobil. (Foto: Ist)

Medan-Mediadelegasi : Aparat kepolisian dari Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menggerebek dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas yang tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil. Penggerebekan dramatis ini terjadi di Jalan Muara–Paranginan, Kecamatan Paranginan, pada Kamis (11/9/2025) lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, mengungkapkan identitas kedua oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah BJS dan PS, yang kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka. Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak dapat mengelak, karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram beserta alat isap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Petugas kami menemukan sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil, serta sebuah alat isap. Keduanya langsung kami amankan ke Mapolres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Frins Sigiro kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang mencolok di sekitar lokasi kejadian. Tim Satres Narkoba Polres Humbahas segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua ASN tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Aksi Heroik Ketua RT di Helvetia, Tangkap Maling Bertato yang Resahkan Warga

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua oknum ASN tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi penting mengenai asal-usul sabu yang mereka konsumsi. BJS dan PS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang diketahui berinisial BHT. Informasi ini menjadi titik terang bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

Tanpa membuang waktu, tim Satres Narkoba Polres Humbahas langsung bergerak menuju Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, untuk melakukan penangkapan terhadap BHT. Upaya petugas tidak sia-sia, BHT berhasil dibekuk di kediamannya bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

“Dari tangan tersangka BHT, kami turut mengamankan sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus dalam plastik klip kecil, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba,” jelas Iptu Frins.

BACA JUGA:  Panitera PN Sibolga Dianiaya Saat Eksekusi, Ditjen Badilum dan PT Medan Beri Bantuan

Kini, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka di Mapolres Humbahas guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang melibatkan lebih banyak pelaku.

Polres Humbahas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Humbahas. Pihak pemerintah daerah menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari status ASN, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak citra aparatur negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan
Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian
Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Senpi dan Amunisi Diamankan
Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Dit Narkoba Polda Sumut ‘Kewalahan’? Sejumlah Buronan Narkoba Kelas Kakap Belum Tertangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

Jumat, 21 November 2025 - 13:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

Sabtu, 15 November 2025 - 16:48 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru