Medan-Mediadelegasi : Aparat kepolisian dari Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menggerebek dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas yang tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil. Penggerebekan dramatis ini terjadi di Jalan Muara–Paranginan, Kecamatan Paranginan, pada Kamis (11/9/2025) lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, mengungkapkan identitas kedua oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah BJS dan PS, yang kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka. Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak dapat mengelak, karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram beserta alat isap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Petugas kami menemukan sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil, serta sebuah alat isap. Keduanya langsung kami amankan ke Mapolres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Frins Sigiro kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang mencolok di sekitar lokasi kejadian. Tim Satres Narkoba Polres Humbahas segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua ASN tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua oknum ASN tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi penting mengenai asal-usul sabu yang mereka konsumsi. BJS dan PS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang diketahui berinisial BHT. Informasi ini menjadi titik terang bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.
Tanpa membuang waktu, tim Satres Narkoba Polres Humbahas langsung bergerak menuju Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, untuk melakukan penangkapan terhadap BHT. Upaya petugas tidak sia-sia, BHT berhasil dibekuk di kediamannya bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
“Dari tangan tersangka BHT, kami turut mengamankan sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus dalam plastik klip kecil, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba,” jelas Iptu Frins.
Kini, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka di Mapolres Humbahas guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang melibatkan lebih banyak pelaku.
Polres Humbahas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Humbahas. Pihak pemerintah daerah menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari status ASN, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak citra aparatur negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







