Roy Suryo Cs Rampung Diperiksa 9 Jam Lebih Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tidak Ditahan

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo cs saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto: Ist.

Pakar telematika Roy Suryo cs saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), selama 9 jam lebih. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iman menjelaskan alasan mengapa Roy Suryo cs tidak ditahan. Menurutnya, mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:  Sengketa Bagi Hasil Kilang Padi Berujung Pidana: Indriani Dituding Penggelapan, AMUK Sumut Gelar Aksi Protes

“Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.

BACA JUGA:  Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo. Para tersangka diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan melakukan manipulasi data elektronik terkait ijazah tersebut.

Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo cs akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru