Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu  di diding kiri mobil, dan 1  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

JPU mengatakan awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Disebutkan JPU,  kedua terdakwa diminta mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ke tiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi,1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Menurut pengakuan terdakwa lanjut JPU,  pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. 

BACA JUGA:  Dari Kasus “Anjing Bogel”, LBH PSI Temukan Kejanggalan Baru

“Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Irwan juga menyetujuinya,” bebernya.

Setelah itu kemudian kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil satu unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg.

Kedua terdakwa lalu pergi dari Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg, untuk diantarkan kepada pemesannya.

Namun saat  melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan kedua terdakwa ditangkap  personil Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Salomo TR Pardede Siap Jadi Ketua Pembina YPDA

Disebutkan JPU, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,  kedua terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 3 kg lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan  guna proses lebih lanjut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB