Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

- Penulis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu  di diding kiri mobil, dan 1  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

JPU mengatakan awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Disebutkan JPU,  kedua terdakwa diminta mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ke tiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi,1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Menurut pengakuan terdakwa lanjut JPU,  pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. 

BACA JUGA:  Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

“Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Irwan juga menyetujuinya,” bebernya.

Setelah itu kemudian kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil satu unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg.

Kedua terdakwa lalu pergi dari Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg, untuk diantarkan kepada pemesannya.

Namun saat  melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan kedua terdakwa ditangkap  personil Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara

Disebutkan JPU, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,  kedua terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 3 kg lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan  guna proses lebih lanjut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru