Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu  di diding kiri mobil, dan 1  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

JPU mengatakan awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Disebutkan JPU,  kedua terdakwa diminta mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ke tiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi,1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Menurut pengakuan terdakwa lanjut JPU,  pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. 

BACA JUGA:  Gelar Kejurda Karate Inkanas Sumut Kapoldasu Cup 2022

“Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Irwan juga menyetujuinya,” bebernya.

Setelah itu kemudian kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil satu unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg.

Kedua terdakwa lalu pergi dari Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg, untuk diantarkan kepada pemesannya.

Namun saat  melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan kedua terdakwa ditangkap  personil Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Pimpinan Mudanews Hadiri Sidang Perdana Perkara Benteng Putri Hijau

Disebutkan JPU, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,  kedua terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 3 kg lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan  guna proses lebih lanjut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru