Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan
Foto: Ilustrasi

Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu  di diding kiri mobil, dan 1  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

JPU mengatakan awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Disebutkan JPU,  kedua terdakwa diminta mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ke tiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi,1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan terdakwa lanjut JPU,  pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. 

“Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Irwan juga menyetujuinya,” bebernya.

Setelah itu kemudian kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil satu unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg.

Kedua terdakwa lalu pergi dari Jalan Bireun Aceh mengambil tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg, untuk diantarkan kepada pemesannya.

Namun saat  melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan kedua terdakwa ditangkap  personil Polrestabes Medan.

Disebutkan JPU, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,  kedua terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 3 kg lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan  guna proses lebih lanjut. D|Red

Pos terkait