Dua Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Bedanya, hukuman denda terhadap terdakwa Budianto Hermansyah dan Fajar Bahari diperberat dari semula Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar dengan subsidair sama, 3 bulan penjara. 

Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan kedua terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini,” ujar hakim ketua Immanuel Tarigan.

Sementara mengutip dakwaan, tim BNNP Sumut sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Terdakwa, Minggu petang (13/9/2020) lalu dalam perjalanan hendak mengantarkan sabu ke Simpang Kopi, Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara dengan menumpang bus antarkota Rajawali.

Bacaan Lainnya

Tim kemudian memberhentikan bus tersebut ketika melintas di Jalan HM Yamin, Kelurahan Marulak Ilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dari tas terdakwa ditemukanl 2 bungkus plastik berisikan sabu masing-masing seberat 500 gr selanjutnya disita petugas.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku kalau paginya dia dihubungi oleh Jidan  (belum tertangkap/DPO) yang merupakan atasan terdakwa, lewat sambungan telepon seluler (ponsel). Budianto Hermansyah ditugaskan untuk menerima sabu dari seseorang di Medan, persisnya di daerah Tanjung Selamat.

Dengan menggunakan kendaraan umum, terdakwa tiba di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kota Medan dihubungi orang tidak dikenal dan selanjutnya menerima tas berisi 2 plastik berisikan sabu.

Terdakwa kemudian lewat ponsel melaporkan sudah menerima sabu dimaksud dan kemudian diperintahkan Jidan untuk mengantarkan sabu ke Simpang Kopi, Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Budianto pun berangkat ke Terminal Amplas rencananya menuju Simpang Kopi, Kuala Tanjung. D | Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait