Duduk Perkara Ketua Komunitas Adat di Simalungun Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Medan-Mediaadelegasi: Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), di Kabupaten Simalungun, Sumut, dibawa paksa oleh polisi pada Jumat (22/3). Aksi ini pun beredar di masyarakat dengan narasi penculikan.

Baca Juga: Ketua Adat Simalungun Ditangkap karena Kuasai Lahan PT TPL

 

Masyarakat bahkan menggelar aksi demo atas kejadian ini di Polda Sumut. Sempat ada ricuh, dorong-dorongan massa dengan polisi.

Lantas, bagaimana duduk perkaranya?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pun angkat bicara soal peristiwa itu. Ia membenarkan soal penangkapan itu. Namun, narasi soal penculikan dipastikan tidak benar.

Penangkapan paksa dilakukan berdasarkan laporan polisi oleh PT Toba Pulp Lestari yang bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Sorbatua diduga melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh Toba Pulp.

BACA JUGA:  Pencurian Hewan Kerbau Marak di Desa Parhorasan Kabupaten Samosir

Selain itu, Sorbatua juga diduga mengeklaim tanah milik PT Toba Pulp Lestari sekitar 165 hektare. Bahkan, Sorbatua bersama sejumlah rekannya mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut.

“Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit. Sorbatua dan rekan-rekannya menggunakan dan diduduki lahan TPL seluas ± 162 hektare,” kata Hadi dalam keterangannya, Senin (25/3).

“Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut,” sambungnya.

Hadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil Sorbatua sebanyak dua kali. Namun, Sorbatua tidak menghadiri panggilan tersebut. Hingga pada Jumat (22/3), polisi pun menjemput Sorbatua ke Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang, Simalungun.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gerebek Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan, Sita 700 Pil Ekstasi

Hari ini masyarakat Simalungun demo meminta Sorbatua dilepaskan. Menurut mereka, apa yang dilakukan Sorbatua tidak salah karena ada klaim Tanah Ulayat.

Ada yang bertuliskan ‘hentikan kriminalisasi masyarakat adat’, ‘berkebun di tanah ompung sendiri bisa dikriminalisasi di negara ini’, hingga ‘agak laen selamatkan bumi katanya tapi masyarakat adat dikriminalisasi’.

“Penculikan bapak kami yang sudah tua, usia lanjut,” kata salah satu orator.

Di tengah aksi demo, massa mendirikan tenda biru dan menghidupkan api. Mereka berencana untuk memasak. Aksi sempat diadang oleh pihak kepolisian. Sempat terjadi kericuhan dan dorong-dorongan. Namun, berhasil diredam.

Massa juga sempat mendorong gerbang utama Polda Sumut dan menyiramkan air mineral.

Tuntutan massa adalah minta Sorbatua dilepas dan Kapolda Sumut Irjen Agung keluar menemui mereka.(joe).D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru