Pemblokiran Rekening Supriyono: PPATK Bantah Terlibat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Langkah Tersebut

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana buka suara soal heboh kabar pemblokiran rekening aktivis asal Pati. Foto: Ist.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana buka suara soal heboh kabar pemblokiran rekening aktivis asal Pati. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengenai pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, sedang menjadi sorotan luas di media sosial. Pemblokiran itu terjadi tepat saat Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara membantah keterlibatannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, secara tegas menyatakan bahwa lembaganya tidak melakukan penghentian maupun pemblokiran atas rekening yang dimaksud. Penegasan itu disampaikan langsung saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 24 Agustus 2026. “Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujar Ivan dengan jelas.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis dugaan yang beredar di tengah masyarakat yang mengaitkan pemblokiran rekening Supriyono dengan kewenangan yang dimiliki PPATK. Ivan kemudian menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan meminta pemblokiran rekening dalam konteks tertentu adalah penyidik. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penyidikan terkait rekening tersebut.

“Penyidik memiliki kewenangan,” ungkap Ivan singkat tanpa merinci lebih lanjut. Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan publik: lembaga atau kepolisian manakah yang sebenarnya mengambil langkah pemblokiran tersebut, dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukannya.

BACA JUGA:  KPK Tengah Lakukan OTT di Medan

Sebelum pernyataan PPATK muncul, Koalisi Masyarakat Sipil telah melayangkan kecaman keras terhadap pemblokiran rekening Mandiri milik Supriyono. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, terlebih dilakukan saat yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan menyampaikan aspirasi warga di depan Gedung DPR RI.

Koalisi menilai pemblokiran rekening tersebut merupakan bentuk tindakan yang menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, langkah tersebut juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat secara luas terhadap keamanan dana yang disimpan di sistem perbankan nasional.

Diketahui, di dalam rekening yang diblokir tersebut terdapat dana sebesar sekitar Rp80,9 juta. Dana itu ternyata merupakan gabungan dari uang pribadi Supriyono serta donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Dana tersebut secara khusus diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan para peserta aksi, meliputi konsumsi makanan, biaya transportasi, hingga penginapan selama di Jakarta.

Pemblokiran rekening yang berisi dana sosial dan bantuan warga tersebut justru terjadi di tengah kegiatan aspirasi yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa tindakan pemblokiran itu memiliki nuansa pencegahan terhadap kegiatan warga yang ingin menyampaikan keluh kesah kepada wakil rakyat.

BACA JUGA:  Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Jadi Tersangka KPK

Masyarakat pun kini menuntut kejelasan mengenai siapa pihak berwenang yang sebenarnya memerintahkan pemblokiran tersebut. Jika benar dilakukan oleh penyidik, maka harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Pemblokiran rekening yang berisi dana donasi masyarakat juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi para warga yang telah menyisihkan sebagian hartanya demi kebutuhan bersama. Dana yang terkunci itu seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan warga, bukan justru ditahan tanpa alasan yang transparan.

Sampai saat ini, belum ada pihak lain yang mengaku atau memberikan keterangan resmi terkait pemblokiran rekening Supriyono. PPATK telah menegaskan tidak terlibat, sehingga publik berharap pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.

Kebebasan menyampaikan aspirasi serta keamanan dana masyarakat di perbankan adalah dua hal yang sama-sama dilindungi hukum. Terkait kasus ini, masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan pada koridor yang benar, tanpa menjadikan pemblokiran rekening sebagai sarana untuk membungkam suara warga. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru