Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengenai pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, sedang menjadi sorotan luas di media sosial. Pemblokiran itu terjadi tepat saat Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara membantah keterlibatannya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, secara tegas menyatakan bahwa lembaganya tidak melakukan penghentian maupun pemblokiran atas rekening yang dimaksud. Penegasan itu disampaikan langsung saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 24 Agustus 2026. “Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujar Ivan dengan jelas.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis dugaan yang beredar di tengah masyarakat yang mengaitkan pemblokiran rekening Supriyono dengan kewenangan yang dimiliki PPATK. Ivan kemudian menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan meminta pemblokiran rekening dalam konteks tertentu adalah penyidik. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penyidikan terkait rekening tersebut.
“Penyidik memiliki kewenangan,” ungkap Ivan singkat tanpa merinci lebih lanjut. Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan publik: lembaga atau kepolisian manakah yang sebenarnya mengambil langkah pemblokiran tersebut, dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukannya.
Sebelum pernyataan PPATK muncul, Koalisi Masyarakat Sipil telah melayangkan kecaman keras terhadap pemblokiran rekening Mandiri milik Supriyono. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, terlebih dilakukan saat yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan menyampaikan aspirasi warga di depan Gedung DPR RI.
Koalisi menilai pemblokiran rekening tersebut merupakan bentuk tindakan yang menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, langkah tersebut juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat secara luas terhadap keamanan dana yang disimpan di sistem perbankan nasional.
Diketahui, di dalam rekening yang diblokir tersebut terdapat dana sebesar sekitar Rp80,9 juta. Dana itu ternyata merupakan gabungan dari uang pribadi Supriyono serta donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Dana tersebut secara khusus diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan para peserta aksi, meliputi konsumsi makanan, biaya transportasi, hingga penginapan selama di Jakarta.
Pemblokiran rekening yang berisi dana sosial dan bantuan warga tersebut justru terjadi di tengah kegiatan aspirasi yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa tindakan pemblokiran itu memiliki nuansa pencegahan terhadap kegiatan warga yang ingin menyampaikan keluh kesah kepada wakil rakyat.
Masyarakat pun kini menuntut kejelasan mengenai siapa pihak berwenang yang sebenarnya memerintahkan pemblokiran tersebut. Jika benar dilakukan oleh penyidik, maka harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Pemblokiran rekening yang berisi dana donasi masyarakat juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi para warga yang telah menyisihkan sebagian hartanya demi kebutuhan bersama. Dana yang terkunci itu seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan warga, bukan justru ditahan tanpa alasan yang transparan.
Sampai saat ini, belum ada pihak lain yang mengaku atau memberikan keterangan resmi terkait pemblokiran rekening Supriyono. PPATK telah menegaskan tidak terlibat, sehingga publik berharap pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.
Kebebasan menyampaikan aspirasi serta keamanan dana masyarakat di perbankan adalah dua hal yang sama-sama dilindungi hukum. Terkait kasus ini, masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan pada koridor yang benar, tanpa menjadikan pemblokiran rekening sebagai sarana untuk membungkam suara warga. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







