Medan-Mediadelegsi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menggeledah Kantor dan dua Rumah Dinas (Rumdis) Direktur PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021) sekira. pukul 09.00 Wib.
Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 sambungan. Itu terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018.
Selain itu adanya dugaan pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
” Tim penyidik melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu, Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dan, dua rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar dalam pers relis yang dikirimkan via WhatsApp, Kamis (1/7/2021).