Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejatisu Geledah Kantor dan Dua Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejatisu Geledah Kantor dan Dua Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun
Penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaannkorupsi dana hibah PDAM Tirta Silou

Dikatakan Sumanggar, penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan. Dan penggeledahan akan terus dilakukan penyidik.

” Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan. Dan dalam penyidikan digaan kotupsi ini, penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka. Sedangkan kerugian negara masih dilakukan penghitungan” sebut Sumanggar.

Sumanggar merincikan, adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000. Diantaranya pada 2018 dana hibah senilai Rp 6.000.000.000, dan pada 2019 dana hibah senilai Rp 8.100.000.000.

Bacaan Lainnya

” Pada penggeledahan, tim penyidik menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumdis PDAM Tirta Lihou. Atas dokumen yang ditemukan nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama (Dirut), dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan SR-MBR pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
D|Red-12

Pos terkait