KPK Tetapkan M Syahrial Tersangka Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Ditahan

- Penulis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: D|Ist

Gedung KPK. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.

KPK juga sekaligus menahan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Yusmada (YM).

Penetapan tersangka Walikota Tanjungbalai MS dan penahanan YM, setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021, dengan menetapkan yang pertama adalah MS Wali Kota Tanjungbalai periode 2016 sampai dengan 2021, yang kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Karyoto mengatakan tersangka YM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan M Syahrial sedang menjalani penahanan di kasus suap penanganan perkara ini.

“Penanganan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2001 sampai 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Karyoto.

BACA JUGA:  Gubsu Jadi Orang Pertama Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya, Karyoto menyebut tim penyidik sudah memeriksa 49 orang saksi dalam perkara ini. KPK juga berhasil menyita uang Rp 100 juta terkait perkara.

“Guna proses penyelidikan di mana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta,” ujarnya.

Selanjutnya, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka Yusmada akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari pada Rutan KPK Kaveling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana.

Untuk M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut jadi Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN I

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial, yakni terkait dengan jual-beli jabatan di kasus ini.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

Saat ini, persidangan M Syahrial masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara itu, untuk AKP Robin, KPK telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru