Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 Triliun: Kejagung Didesak Usut Tuntas

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)

PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta-Mediadelegasi: Nusantara Parameter Index (NPI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8,3 triliun.

Desakan ini muncul setelah audit independen menemukan penyimpangan besar dalam laporan keuangan konsolidasian perusahaan tersebut. Meskipun laporan keuangan secara formal mendapat opini wajar dari akuntan publik, analisis lebih lanjut menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.

Direktur Eksekutif NPI, Murmahudi, menyatakan bahwa selisih yang tidak wajar dalam laporan keuangan tersebut harus diungkap tuntas karena berpotensi merupakan tindakan korupsi sistematis. Ia menilai pimpinan PT Pupuk Indonesia perlu diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan manipulasi laporan keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murmahudi juga menghubungkan dugaan korupsi ini dengan masalah distribusi pupuk di berbagai daerah. Ia berpendapat bahwa permasalahan ini turut menghambat upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Kondisi ini, menurutnya, sangat merugikan petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

NPI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendesak Kejagung untuk bertindak tegas. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap elite BUMN yang diduga melakukan kecurangan. Impunitas, menurut NPI, harus dihindari.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari Monitor Indonesia.D|Red

BACA JUGA:  Daftar Nama Pejabat Baru Hasil Rombak Massal Kejari dan Kejati

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB