Kepada wartawan di Medan, Senin (24/1), Irwansyah Gultom mengaku, laporan itu dibuat karena komentar EM di Medsos diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat. Disebutkan, salah satu dugaan ujaran kebencian yang disampaikan EM yaitu mengenai Menhan RI Prabowo Subianto.
Sebagai praktisi hukum, akunya, dirinya berkewajiban ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Komentar Edy Mulyadi tersebut kami duga bermuatan ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat. Untuk itu, kami berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini dengan tegas dan profesional,” harapnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. “Benar, laporan itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya. D|Red-05