Edy Rahmayadi Ajukan Pemindahan 4 Pulau Aceh Saat Jadi Gubernur Sumut

Mendagri Tito Karnavian menunjukkan dokumen saat rapat terkait penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Dalam rapat itu terungkap bahwa pemindahan 4 pulau Aceh itu diajukan Pemprov Sumut era Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

Jakarta-Mediadelegasi: Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah rapat terbatas yang membahas detail administratif dan historis keempat pulau tersebut.

Kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. Presiden Prabowo Subianto dengan cermat menelaah semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan akhir.

Hal ini menandakan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Terungkap bahwa akar permasalahan bermula dari keputusan tahun 2022 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini diambil saat Gubernur Sumatera Utara dijabat oleh Edy Rahmayadi.

Namun, keputusan tersebut kemudian dipertanyakan dan menimbulkan polemik di antara kedua provinsi.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tahun 2022 tersebut didasarkan pada data yang kurang lengkap.

Setelah ditemukannya data baru, berupa surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang merujuk pada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978, Kemendagri melakukan kajian ulang.

Pos terkait