Efektifkah? BGN Batasi Produksi Harian Dapur Makan Bergizi Gratis

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (Foto:Ist)

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kapasitas produksi harian untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan mutu, keamanan pangan, dan efektivitas layanan gizi di lapangan.

Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025, mengatur bahwa setiap dapur MBG kini dibatasi maksimal memproduksi 3.000 porsi per hari.

Menurut dokumen tersebut, setiap SPPG dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari. Rinciannya, maksimal 2.000 porsi diperuntukkan bagi peserta didik (anak sekolah), sementara 500 porsi lainnya dialokasikan untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Namun, BGN memberikan fleksibilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Porsi makanan dapat ditingkatkan menjadi 3.000 per hari jika SPPG memiliki tenaga masak yang bersertifikat nasional. Sertifikasi ini menjadi jaminan kompetensi dalam pengolahan makanan yang aman dan bergizi.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pengaturan kapasitas ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan program MBG. “Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Nanik menambahkan, peningkatan kapasitas hingga 3.000 porsi hanya diperbolehkan jika SPPG memiliki juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Hal ini untuk memastikan bahwa peningkatan produksi tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan.

Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan angka, tetapi juga mekanisme pengendalian operasional dapur layanan MBG. BGN ingin memastikan bahwa setiap dapur beroperasi sesuai dengan kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.

BACA JUGA:  834 Santri Lolos Seleksi Beasiswa, Menag: Investasi Dana Abadi Pesantren untuk Negeri

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegas Nanik.

BGN berharap, dengan adanya pembatasan dan mekanisme pengendalian ini, program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Pihak BGN juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa semua SPPG mematuhi standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Dengan langkah ini, BGN menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan program Makan Bergizi Gratis yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru