Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendy Pohan dan tiga terdakwa lainnya saat disidangkan secara virtual di PN Medan, Kamis kemarin. Foto: D|Ist

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujarnya.

Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor indak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,  majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Bacaan Lainnya

Mengutip surat dakwaan JPU, kasus itu bermula pada saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Terdakwa selaku Kadis BMBK Sumut juga memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.

Lebih lanjut, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan dan menunjuk PPTK kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kompetensi jabatan.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp1.070.000.000,-. D|Red-05

Pos terkait