Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayarkan pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. “Dugaan sementara seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Mutaqqin Harahap.
Dia mengatakan terhadap tersangka Mangapul Bakara disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terhadap tersangka, lanjutnya, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 2 April 2024 sampai tanggal 21 April di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.D|Red