Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sebagai bagian dari proses investigasi, Kejagung memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Elia Massa Manik.(11/06)
Pemeriksaan ini berfokus pada periode kepemimpinan Elia Massa Manik dan perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Elia Massa Manik bukanlah satu-satunya yang diperiksa Kejagung. Lima saksi lainnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk karyawan dan pejabat tinggi di PT Pertamina, serta perwakilan dari perusahaan asuransi dan pertambangan. Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan luasnya lingkup investigasi dan upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Semua keterangan yang diperoleh akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi Pertamina ini telah menetapkan sembilan tersangka, yang berasal dari berbagai posisi dan level di perusahaan, baik dari pihak internal Pertamina maupun pihak swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang fantastis, menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar dan berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera.
Pemeriksaan Elia Massa Manik menjadi fokus perhatian publik karena latar belakangnya sebagai mantan Dirut Pertamina. Posisi strategisnya memungkinkan akses dan pengaruh yang signifikan dalam pengelolaan perusahaan. Kejagung akan menyelidiki apakah Elia Massa Manik terlibat langsung atau memiliki keterkaitan dalam praktik korupsi yang telah terungkap. Hasil pemeriksaan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Kejagung berharap dengan mengusut tuntas kasus ini, dapat ditegakkan hukum serta mengembalikan kerugian negara. Lebih lanjut, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.D|Red