“Artinya kami ini secara prefentif melakukan kegiatan penyelidikan ini, sehingga dia mau mengembalikan potensi kerugian negara dan itu akan digunakan kembali ke desa, untuk dijadikan APBDes di tahun tahun berikutnya,” terangnya.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp. 286.759.289, dan pihak Kejari Samosir punya bukti pengembalian tersebut.
Selain itu, Jajaran Kejari Samosir juga membantu desa untuk dikemudian hari agar mempertanggungjawabkan secara akuntabel, sehingga proses berjalanya dana desa itu dengan benar
“Kami juga sudah menyarankan kepada kepala desa, agar berhati hati dalam pengelolaan anggaran desa tersebut,” tegasnya.
Kajari juga berharap agar para kepala desa di Kabupaten Samosir tidak sungkan datang ke Kantor Kejari untuk belajar tentang hukum. D|Sam-59