Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Empat Ranperda
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar pada Senin (9/3/2026). Foto: Ist.

Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek pembangunan pertanian, mulai dari pengelolaan lahan pertanian, distribusi pupuk, pengolahan hasil pertanian, hingga pengembangan sumber daya manusia di sektor pertanian.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang bernilai ekonomi.

Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, serta kegiatan daur ulang yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air yang digunakan sebagai air baku untuk kebutuhan masyarakat.

Ranperda tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh, mulai dari sistem pengolahan limbah, kelembagaan pengelola, pembiayaan, mekanisme perizinan, hingga pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pembahasan empat ranperda tersebut bersama pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama yang baik dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait