KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama dalam perkara yang menjerat Andrie Yunus maupun Nadiem Anwar Makarim. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memantau perkembangan kedua perkara tersebut, melainkan juga menerima laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak yang bersangkutan.

“Kami aktif memantau, selain itu juga ada laporan yang masuk terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim,” ujar Abhan.

Saat ini kedua laporan tersebut sudah masuk dalam tahap pengkajian mendalam. KY mencatat adanya dugaan pelanggaran kode etik, namun pembuktiannya masih memerlukan proses klarifikasi menyeluruh.

BACA JUGA:  Dokter Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek dan Subyek: Minta Hakim Nyatakan Tak Dapat Diterima

Pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang menjadi terlapor untuk mendapatkan keterangan yang akurat.

Terkait jadwal pemanggilan, Abhan menyatakan belum dapat dipastikan waktunya secara pasti karena bergantung pada kesediaan para pihak untuk hadir memberikan keterangan.

“Kadang baru bisa hadir pada pemanggilan kedua. Jadi prosesnya bergantung pada kelengkapan fakta dan keterangan yang kami peroleh,” tambahnya.

Meski demikian, KY berjanji akan menyelesaikan penanganan laporan ini secepat mungkin sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan, dan putusan akhir akan diputuskan dalam sidang pleno.

Khusus untuk laporan yang disampaikan Nadiem Makarim, tercatat ada 12 poin dugaan pelanggaran yang dilayangkan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Namun, poin mana saja yang nantinya terbukti melanggar masih menuju proses pembuktian.

BACA JUGA:  Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

“Sesuai laporan yang masuk, ada 12 poin dugaan pelanggaran. Namun yang mana saja yang terbukti tentu harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/7), mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi melaporkan keempat hakim tersebut ke KY. Sementara Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya serta Ketua Kamar Pengawasan MA pada Selasa (19/5).

Masyarakat berharap proses pengawasan ini berjalan objektif dan transparan, sehingga kepercayaan terhadap peradilan dapat terus terjaga dengan baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru