KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama dalam perkara yang menjerat Andrie Yunus maupun Nadiem Anwar Makarim. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memantau perkembangan kedua perkara tersebut, melainkan juga menerima laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak yang bersangkutan.

“Kami aktif memantau, selain itu juga ada laporan yang masuk terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim,” ujar Abhan.

Saat ini kedua laporan tersebut sudah masuk dalam tahap pengkajian mendalam. KY mencatat adanya dugaan pelanggaran kode etik, namun pembuktiannya masih memerlukan proses klarifikasi menyeluruh.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang menjadi terlapor untuk mendapatkan keterangan yang akurat.

Terkait jadwal pemanggilan, Abhan menyatakan belum dapat dipastikan waktunya secara pasti karena bergantung pada kesediaan para pihak untuk hadir memberikan keterangan.

“Kadang baru bisa hadir pada pemanggilan kedua. Jadi prosesnya bergantung pada kelengkapan fakta dan keterangan yang kami peroleh,” tambahnya.

Meski demikian, KY berjanji akan menyelesaikan penanganan laporan ini secepat mungkin sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan, dan putusan akhir akan diputuskan dalam sidang pleno.

Khusus untuk laporan yang disampaikan Nadiem Makarim, tercatat ada 12 poin dugaan pelanggaran yang dilayangkan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Namun, poin mana saja yang nantinya terbukti melanggar masih menuju proses pembuktian.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

“Sesuai laporan yang masuk, ada 12 poin dugaan pelanggaran. Namun yang mana saja yang terbukti tentu harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/7), mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi melaporkan keempat hakim tersebut ke KY. Sementara Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya serta Ketua Kamar Pengawasan MA pada Selasa (19/5).

Masyarakat berharap proses pengawasan ini berjalan objektif dan transparan, sehingga kepercayaan terhadap peradilan dapat terus terjaga dengan baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
CEO Danantara Rosan Roeslani: Motor Listrik Molinas Terjangkau Berkat Hilirisasi Nikel Dalam Negeri
Kampung Bahari: Jejak Panjang Kawasan Rawan Narkoba dan Belasan Kali Penggerebekan Sejak 2013
Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum
KPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp100 Juta dari Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, 3 Sprindik Diterbitkan
Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Ekspor PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:25 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani: Motor Listrik Molinas Terjangkau Berkat Hilirisasi Nikel Dalam Negeri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Kampung Bahari: Jejak Panjang Kawasan Rawan Narkoba dan Belasan Kali Penggerebekan Sejak 2013

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum

Berita Terbaru