Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama dalam perkara yang menjerat Andrie Yunus maupun Nadiem Anwar Makarim. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Abhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memantau perkembangan kedua perkara tersebut, melainkan juga menerima laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak yang bersangkutan.
“Kami aktif memantau, selain itu juga ada laporan yang masuk terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim,” ujar Abhan.
Saat ini kedua laporan tersebut sudah masuk dalam tahap pengkajian mendalam. KY mencatat adanya dugaan pelanggaran kode etik, namun pembuktiannya masih memerlukan proses klarifikasi menyeluruh.
Pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang menjadi terlapor untuk mendapatkan keterangan yang akurat.
Terkait jadwal pemanggilan, Abhan menyatakan belum dapat dipastikan waktunya secara pasti karena bergantung pada kesediaan para pihak untuk hadir memberikan keterangan.
“Kadang baru bisa hadir pada pemanggilan kedua. Jadi prosesnya bergantung pada kelengkapan fakta dan keterangan yang kami peroleh,” tambahnya.
Meski demikian, KY berjanji akan menyelesaikan penanganan laporan ini secepat mungkin sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan, dan putusan akhir akan diputuskan dalam sidang pleno.
Khusus untuk laporan yang disampaikan Nadiem Makarim, tercatat ada 12 poin dugaan pelanggaran yang dilayangkan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Namun, poin mana saja yang nantinya terbukti melanggar masih menuju proses pembuktian.
“Sesuai laporan yang masuk, ada 12 poin dugaan pelanggaran. Namun yang mana saja yang terbukti tentu harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/7), mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi melaporkan keempat hakim tersebut ke KY. Sementara Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya serta Ketua Kamar Pengawasan MA pada Selasa (19/5).
Masyarakat berharap proses pengawasan ini berjalan objektif dan transparan, sehingga kepercayaan terhadap peradilan dapat terus terjaga dengan baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






