KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama dalam perkara yang menjerat Andrie Yunus maupun Nadiem Anwar Makarim. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memantau perkembangan kedua perkara tersebut, melainkan juga menerima laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak yang bersangkutan.

“Kami aktif memantau, selain itu juga ada laporan yang masuk terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim,” ujar Abhan.

Saat ini kedua laporan tersebut sudah masuk dalam tahap pengkajian mendalam. KY mencatat adanya dugaan pelanggaran kode etik, namun pembuktiannya masih memerlukan proses klarifikasi menyeluruh.

BACA JUGA:  KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Pengupahan Terbaru, Sebut Tak Libatkan Buruh dan Berpotensi Rugikan Pekerja

Pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang menjadi terlapor untuk mendapatkan keterangan yang akurat.

Terkait jadwal pemanggilan, Abhan menyatakan belum dapat dipastikan waktunya secara pasti karena bergantung pada kesediaan para pihak untuk hadir memberikan keterangan.

“Kadang baru bisa hadir pada pemanggilan kedua. Jadi prosesnya bergantung pada kelengkapan fakta dan keterangan yang kami peroleh,” tambahnya.

Meski demikian, KY berjanji akan menyelesaikan penanganan laporan ini secepat mungkin sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan, dan putusan akhir akan diputuskan dalam sidang pleno.

Khusus untuk laporan yang disampaikan Nadiem Makarim, tercatat ada 12 poin dugaan pelanggaran yang dilayangkan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Namun, poin mana saja yang nantinya terbukti melanggar masih menuju proses pembuktian.

BACA JUGA:  Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

“Sesuai laporan yang masuk, ada 12 poin dugaan pelanggaran. Namun yang mana saja yang terbukti tentu harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/7), mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi melaporkan keempat hakim tersebut ke KY. Sementara Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya serta Ketua Kamar Pengawasan MA pada Selasa (19/5).

Masyarakat berharap proses pengawasan ini berjalan objektif dan transparan, sehingga kepercayaan terhadap peradilan dapat terus terjaga dengan baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:36 WIB

KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 13:30 WIB

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB

Wakil Gubernur Sumut Surya menerima Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Mahyuzar dalam pembahasan penguatan ketahanan keluarga dan dinamika kependudukan di Sumatera Utara. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB