Medan-Mediadelegasi: Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumut Safrida, SH MH mengecam peristiwa femisida yang dialami DF, anggota Paskibra Mandailing Natal. Safrida menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Fatayat NU Sumatera, Nurhaida Oktariani Siregar MPd kepada wartawan, Kamis (7/8) di Medan.
Keduanya mengatakan saat ini Sumatera Utara Darurat kasus Femisida.
Dijelaskan, femisida adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong oleh adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik.
“Femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” katanya.
Sedangkan, Nurhaida Siregar mengatakan, Sumatera Utara Sejak Akhir 2024 hingga saat ini tercatat beberapa kasus Femisida, Diantaranya kasus Pembunuhan Risma Yunita 20 Maret 2025 di Kota Medan. Kemudian April 2025 Kasus Pembunuhan Wanita Pekerja Trapis YN di Deli serdang. Kasus Remaja Perempuan Meninggal Terbungkus Karung. Kasus Santi Br Matanari yang jasad dibuang ke Sumur kontrakan oleh pacarnya. Ada juga Kasus pembunuhan terhadap wanita yang di masukkan kedalam tas dibuang di kabupaten Karo, ini hanya beberapa kasus yang terbongkar di media.
Ketua Fatayat NU Sumut, Nurhaida Oktariani Siregar, sangat mengkhawatirkan tingginya jumlah femisida hingga saat ini, tetapi masih minim dikenali. “Kasus femisida khususnya terhadap perempuan terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks.
Kematian Anggota Paskibra Di Mandailaing Natal yang diduga dilakukan Yunus menambah deret temuan mengenai femisida,” katanya.
Menurut Safrida maupun Nurhaida, penanganan kasus pembunuhan Anggota Paskibra ini penting dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk mengungkap kejelasan pada publik.
“Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya yaitu hak atas kebenaran,” katanya mereka.
Fatayat NU juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban. Hal ini, harus menjadi perhatianserius dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan
Safrida mengingatkan, bahwa negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.
“Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya,” katanya.
Faktor tersebut, lanjut Safrida, penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban. D|Red-06






