Fatayat NU: Sumut Darurat Femisida

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safrida (kiri) dan Nurhaida O Siregar (kanan). Foto: ist

Safrida (kiri) dan Nurhaida O Siregar (kanan). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumut Safrida, SH MH mengecam peristiwa femisida yang dialami DF, anggota Paskibra Mandailing Natal. Safrida menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Fatayat NU Sumatera, Nurhaida Oktariani Siregar MPd kepada wartawan, Kamis (7/8) di Medan.

Keduanya mengatakan saat ini Sumatera Utara Darurat kasus Femisida.

Dijelaskan, femisida adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong oleh adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik.

“Femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” katanya.

Sedangkan, Nurhaida Siregar mengatakan, Sumatera Utara Sejak Akhir 2024 hingga saat ini tercatat beberapa kasus Femisida, Diantaranya kasus Pembunuhan Risma Yunita 20 Maret 2025 di Kota Medan. Kemudian April 2025 Kasus Pembunuhan Wanita Pekerja Trapis YN di Deli serdang. Kasus Remaja Perempuan Meninggal Terbungkus Karung. Kasus Santi Br Matanari yang jasad dibuang ke Sumur kontrakan oleh pacarnya. Ada juga Kasus pembunuhan terhadap wanita yang di masukkan kedalam tas dibuang di kabupaten Karo, ini hanya beberapa kasus yang terbongkar di media.

BACA JUGA:  Asren Nasution Siapkan PPID Petarung Keterbukaan Informasi

Ketua Fatayat NU Sumut, Nurhaida Oktariani Siregar, sangat mengkhawatirkan tingginya jumlah femisida hingga saat ini, tetapi masih minim dikenali. “Kasus femisida khususnya terhadap perempuan terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks.
Kematian Anggota Paskibra Di Mandailaing Natal yang diduga dilakukan Yunus menambah deret temuan mengenai femisida,” katanya.

Menurut Safrida maupun Nurhaida, penanganan kasus pembunuhan Anggota Paskibra ini penting dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk mengungkap kejelasan pada publik.

“Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya yaitu hak atas kebenaran,” katanya mereka.

Fatayat NU juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban. Hal ini, harus menjadi perhatianserius dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan

BACA JUGA:  Hasil Curian Beli Sabu dan Hura-hura

Safrida mengingatkan, bahwa negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.

“Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya,” katanya.

Faktor tersebut, lanjut Safrida, penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB