Jakarta-Mediadelegasi: ST Burhanuddin menyoroti fenomena no viral no justice yang belakangan ramai dibicarakan masyarakat. Dalam arahannya kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh bekerja hanya setelah suatu perkara menjadi viral di ruang publik.
Fenomena No Viral No Justice Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai wilayah, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan RI yang bertugas di luar negeri, di antaranya di Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.
Dalam arahannya, Burhanuddin menilai fenomena “no viral, no justice” menjadi kritik sosial yang harus dijadikan bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa aparat kejaksaan harus bertransformasi menjadi lembaga yang proaktif dan tidak menunggu tekanan opini publik untuk menindaklanjuti suatu perkara.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, bukan sekadar merespons isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya kesalahan substansi dalam penanganan perkara di sejumlah daerah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-rismon-sianipar-picu-polemik-baru
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan meningkatkan penguasaan terhadap materi hukum secara menyeluruh.
Hal ini terutama berkaitan dengan penerapan berbagai ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membutuhkan pemahaman mendalam dari setiap jaksa.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penerapan asas Dominus Litis secara profesional.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara objektif agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil meskipun suatu perkara tidak mendapat sorotan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin turut mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjaga integritas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa momentum hari besar keagamaan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik yang merusak citra institusi.








