Langkat-Mediadelegasi: Praktik penggalian tanah urug di wilayah hukum Polsek Hinai, Kabupaten Langkat kian menjadi-jadi. Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK pun ketika dikonfirmasi Mediadelegasi, Jumat (10/6), berjanji menindaklanjutinya.
“Terima kasih informasinya, kami tindaklanjuti,” tulis Danu Pamungkas Totok singkat di layar WhatsAppnya.
Pada bagian lain, Ketua DPP LSM Suara Keadilan Masyarakat (Sukma) Sumut, Elvi Rahmi Tanjung ketika dimintai tanggapannya terkait praktik galian tanah urug di Lingkungan Dua, Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat ini mengaku sangat menyayangkan sikap kurang tegasnya Kapolres Langkat. Pasalnya, diketahui secara luas di masyarakat, pemilik galian diduga tanpa ijin itu milik salah seorang oknum polisi brinisial JS.
“Kenapa aparat penegak hukum yang seharusnya mengabdikan dirinya kepada masyarakat selama masih dalam bertugas, seharusnya tidak boleh berbisnis apalagi bisnis illegal,” kata Evi.
Dia juga meminta Kapolri bertindak tegas jika ada anggotanya yang tidak taat aturan apalagi sampai mengorbankan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi.
“Saya minta Kapolri harus tindak tegas anggotanya yang masih berani bermain main dengan hukum,” sambungnya.
Evi menyampaikan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menyurati Kapolri terkait praktik galian ini.
Informasi diperoleh menyebutkan, praktik tambang diduga illegal ini sudah berulangkali dilaporkan ke polisi, namun belum menghentikan galian itu.
Warga masyarakat juga mengungkapkan keresahan dan rasa kesal mereka akibat aktivitas galian itu membuat badan jalan yang dilintasi truk pengangkut galian terancam rusak. “Belum lagi ancaman kesehatan masyarakat akibat polusi debu yang di timbulkan,” ungkap sejumlah warga.
“Kemana lagi kami harus mengadu, apa kami harus lapor ke Kapolri,” tantang warga setengah bertanya. D|Med-55