Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes) Medan menetapkan Manajer Umum atau General Manager (GM) HW brinisial ES sebagai tersangka pelanggar Protokoler Kesehatan (Prokes).
Gara-gara penyelenggaraan pesta live DJ di lokasi wahana bermain tanpa penerapan prokes dan tidak mendapatkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 yang digelar beberapa waktu lalu dan viral di media sosial (Medsos).
“Pihak HW menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) petang.
Irsan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui pihak manajeman HW juga tidak mengajukan surat rekomendasi kepada gugus tugas Covid-19 setempat sebelum pesta tersebut digelar.