Gara-gara Pungli, Aiptu RH Dihukum Guling-guling di Aspal

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani  hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini.  Foto: ist

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Oknum aparat Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi guling-guling di atas aspal.

RH  dikenakan sanksi  setelah  video kasus praktik pungli terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah  Medan, pada Rabu (25/6) lalu, viral di media sosial  (medsos).

Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi RH diberi sanksi tegas.

Video Aiptu RH  saat  menjalani hukuman guling-guling di aspal  Mapolrestabes Medan,  menjadi sorotan publik  dan disiarkan oleh sejumlah media online.

Dalam rekaman video yang dilihat Mediadelegasi dari akun TribunMedan. com, Jumat (27/6),  Aiptu RH masih sempat tersenyum lebar saat menyampaikan permohonan maaf di sela konferensi pers.

BACA JUGA:  Grogi Dikejar Polisi, 2 Kurir Narkoba di Deliserdang Nyungsep ke Sawah, 2,7 Kg Sabu Gagal Edar

Saat memberi keterangan,  oknum polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polri disertai rompi polisi lalu lintas (Polantas).

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, RH dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Atas perbuatannya, Aiptu RH kini ditahan selama 30 hari dan terancam mutasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”  kata Kombes Ferrya  Walintukan, Kamis (26/6).

Aiptu RH  diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon Tegas Berhentikan Satgas Terkesan Arogan

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru