Gara-gara Pungli, Aiptu RH Dihukum Guling-guling di Aspal

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani  hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini.  Foto: ist

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Oknum aparat Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi guling-guling di atas aspal.

RH  dikenakan sanksi  setelah  video kasus praktik pungli terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah  Medan, pada Rabu (25/6) lalu, viral di media sosial  (medsos).

Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi RH diberi sanksi tegas.

Video Aiptu RH  saat  menjalani hukuman guling-guling di aspal  Mapolrestabes Medan,  menjadi sorotan publik  dan disiarkan oleh sejumlah media online.

Dalam rekaman video yang dilihat Mediadelegasi dari akun TribunMedan. com, Jumat (27/6),  Aiptu RH masih sempat tersenyum lebar saat menyampaikan permohonan maaf di sela konferensi pers.

BACA JUGA:  Panglima Kamtibmas Dukung Kapolrestabes Berantas Narkoba

Saat memberi keterangan,  oknum polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polri disertai rompi polisi lalu lintas (Polantas).

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, RH dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Atas perbuatannya, Aiptu RH kini ditahan selama 30 hari dan terancam mutasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”  kata Kombes Ferrya  Walintukan, Kamis (26/6).

Aiptu RH  diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap SPBU Jalan Flamboyan Raya Medan Jual BBM Oplosan

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru