Gara-gara Pungli, Aiptu RH Dihukum Guling-guling di Aspal

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani  hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini.  Foto: ist

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Oknum aparat Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi guling-guling di atas aspal.

RH  dikenakan sanksi  setelah  video kasus praktik pungli terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah  Medan, pada Rabu (25/6) lalu, viral di media sosial  (medsos).

Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi RH diberi sanksi tegas.

Video Aiptu RH  saat  menjalani hukuman guling-guling di aspal  Mapolrestabes Medan,  menjadi sorotan publik  dan disiarkan oleh sejumlah media online.

Dalam rekaman video yang dilihat Mediadelegasi dari akun TribunMedan. com, Jumat (27/6),  Aiptu RH masih sempat tersenyum lebar saat menyampaikan permohonan maaf di sela konferensi pers.

BACA JUGA:  Seorang Polisi di Dairi Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri

Saat memberi keterangan,  oknum polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polri disertai rompi polisi lalu lintas (Polantas).

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, RH dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Atas perbuatannya, Aiptu RH kini ditahan selama 30 hari dan terancam mutasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”  kata Kombes Ferrya  Walintukan, Kamis (26/6).

Aiptu RH  diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.

BACA JUGA:  Polisi Jaga Lokasi Perayaan Imlek 2576 Kongzili di Sumut

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB