Gara-gara Pungli, Aiptu RH Dihukum Guling-guling di Aspal

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani  hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini.  Foto: ist

Tangkapan layar video - Oknum petugas Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH saat menjalani hukuman guling-guling di atas aspal Mapolrestabes Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Oknum aparat Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi guling-guling di atas aspal.

RH  dikenakan sanksi  setelah  video kasus praktik pungli terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah  Medan, pada Rabu (25/6) lalu, viral di media sosial  (medsos).

Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi RH diberi sanksi tegas.

Video Aiptu RH  saat  menjalani hukuman guling-guling di aspal  Mapolrestabes Medan,  menjadi sorotan publik  dan disiarkan oleh sejumlah media online.

Dalam rekaman video yang dilihat Mediadelegasi dari akun TribunMedan. com, Jumat (27/6),  Aiptu RH masih sempat tersenyum lebar saat menyampaikan permohonan maaf di sela konferensi pers.

BACA JUGA:  Isu Utama Dunia Pers Sudah Bergeser

Saat memberi keterangan,  oknum polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polri disertai rompi polisi lalu lintas (Polantas).

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, RH dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Atas perbuatannya, Aiptu RH kini ditahan selama 30 hari dan terancam mutasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”  kata Kombes Ferrya  Walintukan, Kamis (26/6).

Aiptu RH  diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Temukan Pungli Dantuan Dana PIP di SD Negeri

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru