Medan-Mediadelegasi: Dua mantan petinggi di Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Cabang Medan dalam persidangan secara video call (vc), Selasa (20/4/2021) di Cakra 9 PN Medan, divonis masing-masing pidana 3 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Firman Sidiek, selaku West Collection Dept Head dan Jackson (43), selaku Business Manager Lending BSS Cabang Medan (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan mencapai miliaran rupiah.
Dalam dakwaan pertama JPU mendakwa terdakwa- terdakwa dengan pidana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Hal yang memberatkan, menurut majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada masing-masing nasabah atau debitur dari BSS yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian materiil kepada para nasabah.Para terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain.
Keempat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kepercayaan publik terhadap BSS menjadi rusak. Seharusnya terdakwa ikut bertanggungjawab atas nama baik bank.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU.
Sebab pada persidangan lalu, Rotua Martiana menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 3 tahun dan 8 bulan penjara.
“Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Mery Dona.
Usai persidangan, Arfan selaku ketua tim PH terdakwa Firman Sidiek kepada wartawan mengatakan, menghormati vonis majelis hakim.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan dan pertimbangan majelis hakim, kelihatannya harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Sebagai PH terdakwa, kita juga mengerti akan hal itu. Cuma kita pikir-pikir diberikan waktu seminggu untuk konsultasi dengan klien kami. Lagian putusan ini bukan akhir dari segalanya,” urai Arfan.
Secara terpisah Editor Gea, selaku anggota tim PH terdakwa Firman Sidiek juga mengungkapkan hal senada tentang menghormati putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Hanya saja, imbuh Gea, permasalahan ini diduga kuat diakibatkan laporan awal BSS Cabang Medan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
“Sementara menurut argumen hukum kami seharusnya itu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Sumut bidang ekonomi. Karena ini menyangkut perbankan dan perkara ini berlanjut terus menerus di BSS. Artinya dalam perkara ini PT BSS yang menjadi terdakwa.dan bukan hanya klien kami semata yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” demikian Editor Gea.