Kemudian dalam keterangan persnya Ketua LBH Ansor Medan menambahkan ada bendera hitam yang bertuliskan kalimat tauhid dibawa oleh salah satu orang dalam kelompok demonstran yang diduga mirip dengan atribut dari organisasi yang telah dilarang secara resmi oleh Pemerintah.
“Sangat disayangkan jika benar atribut itu adalah bendera organisasi telarang dapat berkibar bebas dibawa ke lingkungan Polda Sumatera Utara, kami berharap Kapolda Sumatera Utara segera memanggil penanggung jawab aksi kemarin,” katanya.
Ansor Tanjungbalai
Sebagaimana diketahui, GP Ansor Kota Tanjungbalai, juga mengadukan dua akun media sosial (medsos) terkait dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian.
Kedua pemilik akun medsos itu diadukan lantaran mengunggah hinaan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aduan tersebut telah diserahkan ke Polres Tanjungbalai dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) perihal penghinaan kepada Menteri Agama, sebagaimana disampaikan Salman Al Hariz Saragih, Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Jumat lalu.
Sebelumnya, Laporan dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Jumat lalu mengatakan, Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran. D|Red-06