Gubernur Sumut Bayar Utang Dana Bagi Hasil Rp674 Miliar

Penyerahan Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumut ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (8/8/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution telah menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kewajiban keuangannya. Jumat (8/8/2025), Pemprov Sumut menyalurkan dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara senilai Rp674 miliar. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut untuk melunasi utang DBH tahun 2023 dan 2024.

Penyaluran DBH yang dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, ini disambut positif oleh seluruh bupati dan walikota se-Sumut yang hadir. Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov Sumut, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan daerah. Dana ini diharapkan dapat memperlancar program-program pembangunan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang sebelumnya tertunda.

“Dengan disalurkannya DBH ini, pemerintah daerah dapat menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga yang sebelumnya tertunda, dan memperlancar program-program pemerintah, baik program pusat, Pemprov, maupun kabupaten/kota,” ujar Gubernur Bobby Nasution.

Bacaan Lainnya

Total utang DBH Pemprov Sumut untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp2,2 triliun. Rinciannya, Rp295 miliar untuk tahun 2023 dan Rp1,8 triliun untuk tahun 2024. Pemprov Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran utang DBH ini pada tahun 2025.

Komitmen Pemprov Sumut untuk menyelesaikan kewajiban keuangannya tidak hanya terbatas pada DBH tahun 2023 dan 2024. Total utang Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota, termasuk DBH tahun 2025, mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Gubernur Bobby Nasution memastikan bahwa seluruh utang tersebut akan diselesaikan pada tahun ini.

Namun, penyaluran DBH kali ini tidak merata 100% kepada seluruh kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota akan menerima dana tersebut secara bertahap atau dengan metode termin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kepatuhan dalam perencanaan pembangunan (RPJPD, RPJMD, RKPD), dukungan terhadap program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi, dan inovasi pembangunan daerah.

Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap aspek keuangan, seperti penetapan Perda APBD, mandatory spending, kesesuaian program, dan dukungan terhadap program pusat dan provinsi. Gubernur Bobby Nasution menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menahan dana, melainkan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Pos terkait