Kejagung Usut Dugaan Korupsi Chromebook: Jaksa Di Daerah Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Belia/detikcom

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Belia/detikcom

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Skandal yang diduga merugikan negara ini melibatkan jutaan unit Chromebook dan telah memasuki babak baru dengan keterlibatan jaksa di berbagai daerah.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses investigasi dan memastikan setiap aspek proyek tersebut terungkap secara menyeluruh.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keterlibatan jaksa di daerah ini diperlukan karena cakupan proyek pengadaan Chromebook yang sangat luas, menjangkau hampir seluruh Indonesia.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Keterbatasan jumlah penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjadi alasan utama dilibatkannya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  Selebrasi Tidur Rafael Struick Saat Pertandingan Bahrain vs Indonesia Ternyata Mempunyai Arti

Setiap jaksa yang terlibat telah mendapatkan surat perintah resmi sebagai penyidik dalam kasus ini.

Proyek pengadaan Chromebook ini sendiri menelan dana APBN dan DAK yang cukup signifikan, diperuntukkan bagi jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terpencil).

Namun, proyek tersebut dinilai gagal karena sistem operasi Chrome OS yang terlalu bergantung pada koneksi internet, sehingga menyulitkan penggunaannya di wilayah-wilayah dengan akses internet terbatas.

Kegagalan proyek ini menjadi fokus utama investigasi Kejagung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Proses investigasi yang melibatkan jaksa di seluruh Indonesia diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Keadilan dan pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pemilihan teknologi yang tepat dan pengawasan yang ketat.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan dana negara secara efektif dan efisien untuk kepentingan publik.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru