Gubernur Sumut Bayar Utang Dana Bagi Hasil Rp674 Miliar

Penyerahan Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumut ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (8/8/2025). (Foto : Ist.)

“Kami bukan menahan, pemerintahan itu berjenjang. Bapak/Ibu sekalian (kepala daerah) punya program sendiri, ada juga program provinsi, dan ada program pusat yang harus kita kerjakan. Ada beberapa daerah yang belum memberikan dukungan penuh,” jelas Gubernur Bobby Nasution.

Penyerahan DBH ini dihadiri oleh seluruh bupati dan walikota se-Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumut, pejabat struktural dan fungsional, serta OPD kabupaten/kota. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Sumut dalam menyelesaikan kewajiban keuangan dan memperkuat sinergi pembangunan daerah.

Dengan terselesaikannya pembayaran utang DBH ini, diharapkan akan tercipta iklim yang lebih kondusif untuk pembangunan di Sumatera Utara. Kolaborasi yang lebih erat antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota akan semakin memperkuat langkah-langkah pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pemprov Sumut berharap agar dana DBH yang telah disalurkan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Ke depan, Pemprov Sumut akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pembangunan berjalan lancar dan terarah. Komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan dan membangun Sumatera Utara yang lebih baik akan terus dijalankan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait