Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sumut tahun anggaran 2024. Berdasarkan pada standar yang memastikan setiap tahapan berlangsung dengan metodologi yang tepat, akurat dan bisa dipercaya.
Haerul Saleh menjelaskan bahwa penilaian LKPD dilakukan berdasarkan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, sistem pengendalian internal, kepatuhan, dan kecukupan pengungkapan.
Haerul Saleh juga mengingatkan bahwa Opini WTP bukan berarti tidak ada korupsi, karena yang dilihat adalah laporan keuangan. Dan ini berdasarkan sampel saja, mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya.
Penerimaan Opini WTP dari BPK RI merupakan prestasi yang membanggakan bagi Pemprov Sumut. Namun, Bobby Nasution mengingatkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki kedepannya, dan meminta bimbingan dari BPK dan pengawasan ketat dari DPRD Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.