Deliserdang-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mengingatkan pada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.
Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang impelementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut
Rakor ini diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8), di kediaman pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara.
Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis.
“Tahun yang lalu, saya sudah sampaikan dalam rapat koordinasi seperti ini, tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa dan seolah-olah tidak ada kepastian, tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.
Gubernur menyatakan, ada tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria ini, yakni ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah itu sendiri. Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi merupakan kembali pada regulasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kemudian manfaat atas tanah tersebut, Edy Rahmayadi meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. “Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini,” katanya.