Selebgram Medan Ratu Entok Didakwa Langgar Undang-Undang ITE

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12). Foto: ist

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis (40), atau lebih dikenal dengan selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar JPU Erning Kosasih di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12).

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” ujar dia.

BACA JUGA:  Bobby-Surya Menang Pilgub Sumut Dengan 3.645.611 Suara

JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama yang dilakukan terdakwa terdakwa terjadi pada Rabu (2/10), saat itu terdakwa sedang melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun TikTok pribadinya.

“Pada siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” ujar dia.

Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni “hemmmmm….. biksu kali ah ! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

 

“Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” kata Erning Kosasih.

BACA JUGA:  Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol

 

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

 

“Sehingga, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 04 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok merasa keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

 

Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan agenda nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” ujar Achmad Ukayat. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru