Aceh Timur-Mediadelegasi: Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
Turut hadir dalam dalam kesempatan tersebut di antaranya Sekda M Ikhsan Ahyat SSTP MAP juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Andi Zulanda SH, Kasi Datun Kejari Fahrul Razi SH MH, unsur Polres AKP Toni Sinaga, Kadishub Drs Mohd. Mukhtar MAP, Kadis Perdagangan Iskandar SH, Inspektur M Faisal SP, Jubir GTPP Covid-19 dr Edi Gunawan MARS, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban SKM, dan Sekdis Perindustrian Mansyurdin SE.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, demikian disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur HM Ikhsan Ahyat SSTP MAP saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas di Posko GTPP Covid-19 Aceh Timur, kemarin.
Disampaikan, bahwa penyusunan draf Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimana merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden,” katanya.
Sehingga hari ini kita bahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” terang M Ikhsan yang juga menjabat sebagai Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.