Gugus Tugas Aceh Timur Susun Aturan dan Sanksi Pelanggar Prokes

- Penulis

Jumat, 4 September 2020 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Adapun agenda rapat dimulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur yang membacakan pasal demi pasal yang kemudian ditanggapi oleh para undangan rapat,” terang M Ikhsan.

“Rancangan Perbup ini nantinya menjadi dasar dan pedoman serta rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ungkap M Ikhsan.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T Amran SE MM menyebutkan, bahwa sanksi administratif ini terbagi 3 tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial.

BACA JUGA:  Perubahan APBK Tahun 2020, Aceh Tamiang MoU Bersama

Sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin izin usaha bagai pelaku ekonomi,” ungkap T Amran

“Sanksi diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur, ” demikian pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T Amran SE MM yang akrab disapa Ampon.

Pada kesempatan yang sama, Ashadi SE MM Kepala BPBD Kabupaten Aceh Timur mengatakan, saat Perbup ini diberlakukan dengan waktu sekitar seminggu akan menjadi produk hukum, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP Covid-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur. D|Ach-han

BACA JUGA:  Enam Bulan di Tahanan Thailand, 51 Nelayan Aceh Disambut Pemkab Atim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari
Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya
Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan
Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor
Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan
28 Persen Sentimen Negatif Terkait Banjir Sumatera-Aceh, DIR: Berpotensi Jadi Krisis Kepercayaan
Kolaborasi TNI-Komdigi Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh
Fokus Trauma Healing Anak-Anak, BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:05 WIB

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:33 WIB

Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:54 WIB

Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:41 WIB

Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB