Gugus Tugas Aceh Timur Susun Aturan dan Sanksi Pelanggar Prokes

Gugus Tugas Aceh Timur Susun Aturan dan Sanksi Pelanggar Prorkes
Foto:D|Ist

Adapun agenda rapat dimulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur yang membacakan pasal demi pasal yang kemudian ditanggapi oleh para undangan rapat,” terang M Ikhsan.

“Rancangan Perbup ini nantinya menjadi dasar dan pedoman serta rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ungkap M Ikhsan.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T Amran SE MM menyebutkan, bahwa sanksi administratif ini terbagi 3 tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial.

Sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin izin usaha bagai pelaku ekonomi,” ungkap T Amran

“Sanksi diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur, ” demikian pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T Amran SE MM yang akrab disapa Ampon.

Pada kesempatan yang sama, Ashadi SE MM Kepala BPBD Kabupaten Aceh Timur mengatakan, saat Perbup ini diberlakukan dengan waktu sekitar seminggu akan menjadi produk hukum, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP Covid-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur. D|Ach-han

Pos terkait