Gugus Tugas Aceh Timur Susun Aturan dan Sanksi Pelanggar Prokes

- Penulis

Jumat, 4 September 2020 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Aceh Timur-Mediadelegasi:  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Turut hadir dalam dalam kesempatan tersebut di antaranya Sekda M Ikhsan Ahyat SSTP MAP juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Andi Zulanda SH, Kasi Datun Kejari Fahrul Razi SH MH, unsur Polres AKP Toni Sinaga,  Kadishub Drs Mohd. Mukhtar MAP, Kadis Perdagangan Iskandar SH, Inspektur M Faisal SP, Jubir GTPP Covid-19 dr Edi Gunawan MARS, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban SKM, dan Sekdis Perindustrian Mansyurdin SE.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, demikian disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur HM Ikhsan Ahyat SSTP MAP saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas di Posko GTPP Covid-19 Aceh Timur, kemarin.

BACA JUGA:  Marzuki Hamid Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Terasi Modern

Disampaikan, bahwa penyusunan draf Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimana merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden,” katanya.

Sehingga hari ini kita bahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” terang M Ikhsan yang juga menjabat sebagai Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari
Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya
Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan
Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor
Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan
28 Persen Sentimen Negatif Terkait Banjir Sumatera-Aceh, DIR: Berpotensi Jadi Krisis Kepercayaan
Kolaborasi TNI-Komdigi Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh
Fokus Trauma Healing Anak-Anak, BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:05 WIB

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:33 WIB

Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:54 WIB

Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:41 WIB

Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan

Berita Terbaru