Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter, Status Waspada Tetap Berlaku

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/10/2025) pukul 08.20 WIB. Foto: Ist.

Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/10/2025) pukul 08.20 WIB. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/10/2025) pukul 08.20 WIB. Letusan ini disertai semburan abu vulkanis yang mencapai setinggi 700 meter di atas puncak atau sekitar 4.376 meter di atas permukaan laut.

Laporan resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang disusun oleh petugas Mukdas Sofian menyebutkan bahwa kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal mengarah ke barat daya.

Aktivitas erupsi Gunung Semeru juga terekam jelas di alat seismograf PVMBG. Letusan tercatat dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 139 detik, menandakan adanya peningkatan aktivitas vulkanik di puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.

“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Rabu, 08 Oktober 2025, pukul 08:20 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 700 meter di atas puncak (± 4376 meter di atas permukaan laut),” tulis laporan tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Bebastugaskan Iwan Ginting dari Jabatan Jaksa Terkait Skandal Penilapan Barang Bukti

Hingga kini, status aktivitas Gunung Semeru masih Level II Waspada. Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana diminta untuk tetap waspada dan mematuhi semua rekomendasi dari PVMBG dan BPBD setempat.

Dalam laporan terbarunya, PVMBG mengeluarkan tiga poin penting sebagai rekomendasi kewaspadaan bagi masyarakat dan relawan di sekitar Gunung Semeru:

1. Tidak beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 kilometer dari puncak.
2. Di luar jarak tersebut, warga juga diminta tidak mendekat dalam radius 500 meter dari tepi sungai karena potensi aliran awan panas dan lahar bisa meluas hingga 13 kilometer dari kawah.
3. Dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah/puncak.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Semburkan Abu Setinggi 2.500 Meter dan Picu Hujan Abu

Masyarakat di sekitar Gunung Semeru diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PVMBG dan BPBD setempat, serta mengikuti arahan dari petugas berwenang.

Erupsi Gunung Semeru ini menjadi pengingat akan potensi bahaya yang selalu ada di sekitar gunung berapi aktif. Kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat terus meningkatkan upaya mitigasi bencana dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menghadapi erupsi gunung berapi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Berita Terbaru