Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter, Status Waspada Tetap Berlaku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/10/2025) pukul 08.20 WIB. Foto: Ist.

Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/10/2025) pukul 08.20 WIB. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/10/2025) pukul 08.20 WIB. Letusan ini disertai semburan abu vulkanis yang mencapai setinggi 700 meter di atas puncak atau sekitar 4.376 meter di atas permukaan laut.

Laporan resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang disusun oleh petugas Mukdas Sofian menyebutkan bahwa kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal mengarah ke barat daya.

Aktivitas erupsi Gunung Semeru juga terekam jelas di alat seismograf PVMBG. Letusan tercatat dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 139 detik, menandakan adanya peningkatan aktivitas vulkanik di puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.

“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Rabu, 08 Oktober 2025, pukul 08:20 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 700 meter di atas puncak (± 4376 meter di atas permukaan laut),” tulis laporan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Sita 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker, Termasuk Milik Eks Wamenaker

Hingga kini, status aktivitas Gunung Semeru masih Level II Waspada. Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana diminta untuk tetap waspada dan mematuhi semua rekomendasi dari PVMBG dan BPBD setempat.

Dalam laporan terbarunya, PVMBG mengeluarkan tiga poin penting sebagai rekomendasi kewaspadaan bagi masyarakat dan relawan di sekitar Gunung Semeru:

1. Tidak beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 kilometer dari puncak.
2. Di luar jarak tersebut, warga juga diminta tidak mendekat dalam radius 500 meter dari tepi sungai karena potensi aliran awan panas dan lahar bisa meluas hingga 13 kilometer dari kawah.
3. Dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah/puncak.

BACA JUGA:  Terkuak di Persidangan, "Sultan Kemnaker" Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Masyarakat di sekitar Gunung Semeru diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PVMBG dan BPBD setempat, serta mengikuti arahan dari petugas berwenang.

Erupsi Gunung Semeru ini menjadi pengingat akan potensi bahaya yang selalu ada di sekitar gunung berapi aktif. Kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat terus meningkatkan upaya mitigasi bencana dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menghadapi erupsi gunung berapi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru