Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Jumat, 18 September 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kooperatif mendukung proses hukum KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: Ist.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kooperatif mendukung proses hukum KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan sikapnya setelah sejumlah anak buahnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nusron ketika memberikan tanggapan mengenai proses hukum yang melibatkan jajaran kementeriannya. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Di tengah proses penyidikan, Nusron meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Menurutnya, perkara hukum yang sedang berlangsung tidak boleh menghentikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia memastikan sejumlah layanan pertanahan tetap berjalan sesuai jadwal. Nusron menyebut proses peralihan H10 hari dan pengukuhan terjadwal tetap dilaksanakan oleh jajarannya.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah tidak terganggu, pelayanan tetap jalan, peralihan H10 hari tetap jalan, pengukuhan terjadwal tetap jalan,” tegasnya.

Selain menjamin keberlangsungan pelayanan, Nusron melihat kasus tersebut sebagai kesempatan untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia berharap perbaikan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,” kata Nusron.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Diperiksa Kemenimipas Terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa komitmen untuk melakukan inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan telah menjadi bagian dari agenda kementeriannya sejak awal. Ia menyatakan pembenahan tidak baru dimulai setelah munculnya proses hukum tersebut.

“Memang sejak awal kami sudah berkomitmen melakukan inovasi dan perubahan-perubahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidikan juga mencakup dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, mutasi, serta promosi jabatan. Proses hukum tersebut masih berjalan dan KPK terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB