Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut lokasi yang diperiksa merupakan kantor pihak swasta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK menyatakan perkembangan kegiatan tersebut akan disampaikan secara berkala sebagai bagian dari keterbukaan informasi dalam proses hukum.
Penggeledahan di kantor Summarecon dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik berupaya menemukan alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Bogor.
Budi menjelaskan, pencarian alat bukti juga diarahkan untuk mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi kasus.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN yang berada di Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa tiga ruang kerja direktur jenderal di lingkungan kementerian.
Tiga ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain ruang kerja para dirjen, penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan penyidikan perkara.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang tercantum adalah Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon, bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta lainnya.
KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan. Penyidikan turut mencakup dugaan praktik terkait mutasi dan promosi jabatan. Penanganan perkara masih berlangsung, sedangkan penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti serta mengurai keterlibatan masing-masing pihak.
Daftar Tersangka Kasus HGB Bogor
Berdasarkan informasi dalam materi sumber, delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari:
- Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta.
- Erwin (ERW) – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






