Gus Yaqut Belum Terima Surat Pemecatan dari PKB

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yaqut Belum Terima Surat Pemecatan dari PKB

Gus Yaqut Belum Terima Surat Pemecatan dari PKB

Jakarta-Mediadelegasi: Kisruh di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kian memanas. PKB di bawah kendali Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ini bahkan telah memecat Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Lukman Edy dari keanggotaan partai. Sinyal kuat pemecatan ini terlihat dari keputusan DPP PKB yang tidak mengundang mereka dalam Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Waketum PKB Hanif Dhakiri menyatakan, keanggotaan partai Gus Yaqut, Gus Yahya dan Lukman Edy telah gugur alias dikeluarkan atau dipecat.

“Pak Effendy Choirie pasti nggak diundang karena pengurus partai lain. Pak Yahya, Pak Lukman, dan Pak Yaqut keanggotaannya otomatis gugur. Kan sudah kampanye partai lain dan bahkan menyerang dan merusak kehormatan partai di publik,” kata Waketum PKB Hanif Dhakiri.

Menanggapi pemecatan ini, Gus Yaqut malah tampak tak terlalu risau. Menteri Agama RI ini mengaku justru baru mengetahui kabar pemecatan ini dari para jurnalis yang mengonfirmasinya pada Selasa (20/8/2024). Gus Yaqut tak tahu pasti soal pemecatan karena memang tak ada surat dari PKB.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Jamwas dan Kabandiklat Kejagung

“Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya. Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja. Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar. Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB,” tegas Gus Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Gus Yaqut mengatakan, terkait pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dalam aturan tersebut, ketua umum partai tak bisa seenaknya memecat anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Sehingga dalam prosesnya, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.

“Lha ini undangan tak pernah ada, tabayyun apalagi? Kapan saya kampanye untuk partai lain? Aneh. Lha kok tiba-tiba beri pernyataan tentang pemecatan. Aneh sekali,” terang Gus Yaqut yang dalam kepengurusan DPP PKB Periode 2019-2024 dipercaya sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan.

BACA JUGA:  Prabowo Kecewa Wamenaker Terjaring OTT KPK, Jaga Semangat Pemberantasan Korupsi!

Gus Yaqut menilai, PKB adalah partai besar yang dilahirkan dari ijtihad para kiai NU serta berprinsip terbuka, modern dan kritis. Dengan prinsip tersebut, seharusnya PKB benar-benar mewujud menjadi partai yang inklusif sekaligus membuka ruang kritis bagi para kader-kadernya. Gus Yaqut optimistis dengan cara demikian, PKB akan semakin kokoh dan tidak melenceng dari rel perjuangan.

“Kesadaran bahwa PKB adalah milik bersama ini harus dikuatkan. Bukan malah kemunduran, dengan main pecat kader,” tandasnya. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru