​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum. (Foto:Ist)

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang sah, baik ditinjau dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.

​Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menyusul adanya sorotan dari publik mengenai penggunaan dana negara dalam pengadaan hewan kurban untuk momentum Hari Raya Iduladha 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengelolaan keuangan tersebut.

​Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Presiden memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Ia memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri: Kejagung Permudah Penyidikan Kasus Korupsi

​Dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026), ia menekankan pentingnya memahami tata kelola keuangan negara yang selama ini dijalankan oleh pemerintah. Habiburokhman memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan tetap mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas yang ketat.

​“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya.

​Dengan adanya penjelasan ini, pihak DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang tetap dalam koridor hukum. Kedepannya, pemerintah diharapkan tetap menjaga transparansi dalam setiap program bantuan sosial yang bersumber dari APBN demi menjaga kepercayaan publik.D|Redthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru