​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum. (Foto:Ist)

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang sah, baik ditinjau dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.

​Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menyusul adanya sorotan dari publik mengenai penggunaan dana negara dalam pengadaan hewan kurban untuk momentum Hari Raya Iduladha 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengelolaan keuangan tersebut.

​Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Presiden memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Ia memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estelle Loupattij: Proses Naturalisasi Dapat Lampu Hijau!

​Dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026), ia menekankan pentingnya memahami tata kelola keuangan negara yang selama ini dijalankan oleh pemerintah. Habiburokhman memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan tetap mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas yang ketat.

​“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya.

​Dengan adanya penjelasan ini, pihak DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang tetap dalam koridor hukum. Kedepannya, pemerintah diharapkan tetap menjaga transparansi dalam setiap program bantuan sosial yang bersumber dari APBN demi menjaga kepercayaan publik.D|Redthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru